Selagi weekend, saya bermaksud untuk memasang tambahan lampu pada motor saya, dengan maksud menyambut Undang undang No. 22 Tahun 2009 khususnya pasal (2).
Bunyi Undang Undang No 22 Pasal 107 Tahun 2009
Daripada saya hanya sambat saja, saya mencoba cara agar aki tidak tekor tapi tidak melanggar Undang-Undang tersebut.
Komponen :
Hanya membutuhkan tiga buah komponen termasuk lampu LED yang mudah dicari di toko elektronik, dan sedikit kabel untuk menyambung dari tiap-tiap komponen.
Sengaja iMage™ saya buat seperti gambar asli komponen tidak dengan skema supaya lebih memudahkan.
Sebaiknya setiap pemasangan komponen disambung dengan penyolderan supaya sambungan kuat tidak mudah lepas,
Dikhawatirkan jika kabel lepas akan terjadi hubungan pendek yang bisa menyebabkan kebakaran.
Kaki IC Regulator yang sebelah kiri dihubungkan dengan tegangan positif (+) dari sumber catu daya bisa langsung dari aki atau dihubungkan ke lampu kota, sedangkan kaki yang tengah IC regulator dihubungkan dengan tegangan negatif (-), biasanya ditempelkan langsung ke bodi motor.
Kaki kanan IC Regulator, dihubungkan ke Resistor 100 Ohm, supaya tegangan yang masuk ke lampu LED bisa dihambat.
Dari Resistor langsung disambung ke kaki positif (+) lampu LED, biasanya ditandai dengan kaki yang lebih panjang.
Sedangkan kaki yang lebih pendek atau kaki negatif (-) lampu LED langsung dihubungkan ke bodi motor.
Hanya dengan tiga komponen dan sedikit kreatifitas, tidak ada alasan pemasangan tidak rapi.
Selamat mencoba.
Sangat mudah, semoga bermanfaat.
Telah dicoba dinyalakan selama enam bulan berturut-turut, aki tidak sampai tekor.
Saya senang, Polisi pun meradang... ups riang.... hehehehe
Sekarang tidak ada lagi alasan untuk dilanggar dan melanggar Undang Undang No. 22 Pasal 107 Tahun 2009.
Lanjutkan membaca...
Bunyi Undang Undang No 22 Pasal 107 Tahun 2009
- Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib menyalakan lampu utama Kendaraan Bermotor yang digunakan di Jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu.
- Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.
Daripada saya hanya sambat saja, saya mencoba cara agar aki tidak tekor tapi tidak melanggar Undang-Undang tersebut.
Komponen :
Hanya membutuhkan tiga buah komponen termasuk lampu LED yang mudah dicari di toko elektronik, dan sedikit kabel untuk menyambung dari tiap-tiap komponen.
- IC Regulator : LM 8705, Berfungsi sebagai pengubah tegangan positif (+) dari 12 Volt menjadi 5 Volt (ditandai dengan dua angka dibelakang kode)
- Resistor : 100 Ohm, dikarenakan lampu LED bekerja maksimal pada tegangan sekitar 4 Volt maka dibutuhkan penghambat lagi berupa resistor sebesar 100 Ohm.
- Lampu LED : Warna dan nyala Putih, diusahakan yang ultra bright, nyala lebih terang.. ada beberapa pilihan warna yang menarik selain nyala putih : biru, merah, ungu, hijau, dua warna, tiga warna, tujuh warna yang menyala bergantian.
Sengaja iMage™ saya buat seperti gambar asli komponen tidak dengan skema supaya lebih memudahkan.
Sebaiknya setiap pemasangan komponen disambung dengan penyolderan supaya sambungan kuat tidak mudah lepas,
Dikhawatirkan jika kabel lepas akan terjadi hubungan pendek yang bisa menyebabkan kebakaran.
Kaki IC Regulator yang sebelah kiri dihubungkan dengan tegangan positif (+) dari sumber catu daya bisa langsung dari aki atau dihubungkan ke lampu kota, sedangkan kaki yang tengah IC regulator dihubungkan dengan tegangan negatif (-), biasanya ditempelkan langsung ke bodi motor.
Kaki kanan IC Regulator, dihubungkan ke Resistor 100 Ohm, supaya tegangan yang masuk ke lampu LED bisa dihambat.
Dari Resistor langsung disambung ke kaki positif (+) lampu LED, biasanya ditandai dengan kaki yang lebih panjang.
Sedangkan kaki yang lebih pendek atau kaki negatif (-) lampu LED langsung dihubungkan ke bodi motor.
Hanya dengan tiga komponen dan sedikit kreatifitas, tidak ada alasan pemasangan tidak rapi.
Selamat mencoba.
Sangat mudah, semoga bermanfaat.
Telah dicoba dinyalakan selama enam bulan berturut-turut, aki tidak sampai tekor.
Saya senang, Polisi pun meradang... ups riang.... hehehehe
Sekarang tidak ada lagi alasan untuk dilanggar dan melanggar Undang Undang No. 22 Pasal 107 Tahun 2009.
